Untuk itu menurut komariah apabila tidak ada jalan lain tidak lagi ada harapan hidup dan secara biomedis seseorang terpaksa dicabut nyawanya melalui euthanasia harus ada penetapan pengadilan untuk menjalankan. Sehingga tidak ada alasan untuk euthanasia.
Mengulik Euthanasia Yang Kerap Menuai Pro Dan Kontra
Contoh kasus euthanasia di indonesia. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh pengadilan negeri jakarta pusat dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien 7 januari 2005 telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya. Salah satu contoh kasus euthanasia di indonesia seperti pasien koma selama 35 bulan setelah menjalani operasi di rsud pasar rebo pada bulan oktober 2004 dengan diagnosa hamil di luar kandungan. Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk euthanasia yang diluar keinginan pasien. Selain itu di indonesia. Euthanasia pasif adalah di mana ahli medis tidak melakukan tindakan secara langsung untuk mengakhiri hidup pasien tetapi membiarkan pasien tersebut meninggal. Tetapi berbeda di negara indonesia euthanasia hakikatnya dilarang keras bahkan diancam hukuman 12 tahun penjara jika melakukan tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang walaupun hal itu diminta oleh pasien tanpa keterpaksaan atau dengan ketulusan hati euthanasia.
Dalam sebuah kasus di sekitar 1990 di belanda kata komariah seorang keluarga pasien yang ingin melakukan euthanasia sempat ditolak oleh pengadilan walaupun akhirnya dikabulkan. Dalam kasus ini di negara belgia dokter diperbolehkan melakukan euthanasia jika untuk mengakhiri penderitaan pasien. Tiga kasus euthanasia anak di belgia berlaku sejak negeri itu mengesahkan yang mengizinkan dokter mengakhiri hidup pasien berusia di bawah 12 tahun yang sakit parah jika mereka memintanya. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh pengadilan negeri jakarta pusat dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien 7 januari 2005 telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya. Di indonesia dilihat dari perundang undangan dewasa ini memang belum ada pengaturan dalam bentuk undang undang yang khusus dan lengkap tentang euthanasia. Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk euthanasia yang diluar keinginan pasien.
Beberapa kasus eutanasia termasuk indonesia indonesia sebuah permohonan untuk melakukan eutanasia pada tanggal 22 oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama hassan kusuma karena tidak tega menyaksikan istrinya yang bernama agian isna nauli 33 tahun tergolek koma selama 2 bulan dan di samping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu alasan pula. Kasus ny agian rs telah lakukan euthanasia pasif detiknews. Tetapi bagaimanapun karena masalah euthanasia menyangkut soal keamanan dan keselamatan nyawa manusia maka harus dicari pengaturan atau pasal yang sekurang kurangnya sedikit mendekati unsur unsur euthanasia itu. Contoh dari euthanasia pasif adalah menghentikan pengobatan atau melepas alat bantu medis padahal alat tersebut adalah satu satunya yang menunjang hidup pasien. Sabtu 16 okt 2004 1350 wib. Untuk itulah masalah skenario pertama mengenai kasus euthanasia sangat menarik untuk dibahas.