Karena hukum ini mencakup semua hukum yang ada dalam negara dan masyarakatnya tanpa ada pembentukan secara resmi. Dalam hal ini hukum tertulis dibagi menjadi dua jenis yakni hukum yang dikodifikasi dan hukum yang tidak dikodifikasi.
Pengertian Hukum
Contoh hukum tertulis dan tidak tertulis. Baca lebih mendalam lagi mengenai pengertian hukum tertulis dan tidak tertulis brainlyco. Jadi jika adik adik siswai khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung tentang contoh norma hukum artikel dan lain lain maka makalah norma hukum ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua. Hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu. Hukum dasar tidak tertulis ini biasanya disebut konvensi. Hukum adat pada masing masing daerah tidak dicantumkan atau ditulis dalam uu tetapi hukum ini harus dipatuhi oleh daerah tertentu. Hukum perdata tertulis dalam kuh perdata hukum pidana dituliskan dalam kuhpidana.
Dengan mengetahui penjelasan contoh konstitusi tidak tertulis di indonesia tentu saat ini kamu lebih mengetahui mengenai dasar hukum dan juga fungsi dari undang undang dasar 1945. Hukum tertulis hukum yang telah ditulis dan di cantumkan dalam peraturan perundang undangan negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi. Contoh hukum dasar tidak tertulis di indonesia. Dan hukum itu sendiri terbagi menjadi 3 yaitu hukum tertulis hukum tidak tertulis dan hukum tercatat. Hukum yang dikodifikasi merupakan hukum yang telah diundangkan dan telah dibukukan jadi hukum tersebut memiliki kepastian hukum yang jelas karena sudah masuk kedalam lembaran negara. Ada beberapa perbedaaan yang dapat ditemukan di dalamnya.
Hukum tertulis ini sewaktu waktu dapat berubah tergantung keadaan atau kondisi adat di daerah tersebut. Hukum tidak tertulis disebut juga sebagai hukum kebiasaan. Hukum adalah seperangkat aturan tuntutan maupun larangan yang ditetapkan oleh suatu organisasi yang wajib kita patuhi. 28 tahun 2014 mengenai haki hak ekslusif peraturan pemerintah peraturan menteri dan lain sebagainya. Hukum tertulis adalah bentuk hukum yang telah ditulis dan telah dicantumkan sebagai peraturan perundang undangan suatu negara yang sudah dikodifikasi maupun yang tidak dikodifikasi. Hukum tertulis yang dikodifikasikan maksudnya yaitu hukum tata negara yang sudah dubukukan pada lembaran negara dan sudah diumumkan.
Contoh hukum tertulis. Contoh hukum dasar tidak tertulis lebih luas. Hukum tidak tertulis merupakan suatu hukum tidak berbentuk tulisan melainkan berasal dari suatu adat istiadat pada wilayah tertentu. Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang undangan. Sebelum membahas tentang hukum tertulis dan hukum tidak tertulis dengan lebih dalam sebaiknya kita ketahui dulu apa itu hukum. Tidak hanya anda juga tidak mudah ketinggalan informasi juga terjadi hal hal yang membuat keadaan menjadi ramai.
Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Contoh hukum yang tertulis adalah undang undang dasar 1945 kuhp kuh perdata undang undang no. Contoh hukum tidak tertulis yaitu. Hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan adalah hukum tertulis yang penyusunannya secara sistematis lengkap teratur dan telah dibukukan sehingga tidak perlu adanya peraturan pelaksanaan. Adapun contoh hukum yang tidak tertulis antara lain adalah hukum adat norma norma dan lain sebagainya.