Pengeluaran pemerintah dapat dijadikan cerminan kebijakan yang diambil oleh pemerintah melaksanakan suatu program mencerminkan besarnya biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut. Membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai.
Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Humas Pemkab
Contoh dana alokasi khusus. Dana alokasi khusus bentuk ketiga dana perimbangan yang diperuntukkan bagi daerahdaerah tertentu propinsi kabupatenkota yang membutuhkan dana tambahan untuk menutupi pengeluaran yang bersifat khusus sesuai dengan kemampuan keuangan apbn dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dana alokasi khusus selanjutnya disebut dak adalah dana yang bersumber dari. Dana alokasi khusus dak digunakan untuk membiayai investasi pengadaan dan atau peningkatan prasarana dan sarana fisik secara ekonomis untuk jangka panjang. Dak dialokasikan dalam apbn sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional. Dana perimbangan merupakan dukungan dana dari pemerintah pusat dalam bentuk dana alokasi umum dau dana alokasi khs dak dan dana bagi hasil dbh. Dana alokasi khusus dak adalah dana yang bersumber dari pendapatan apbn yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Pendapatan apbn yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk. Proposal kegiatan dana alokasi khusus dak bidang pendidikan untuk rehabilitasi ruang kelas dan pengadaanperbaikan meubeler ruang kelas rehabilitasipengadaan sumber dan sanitasi air bersih serta kamar mandi dan wc pembangunan ruang perpustakaan tahun anggaran 2009 dapat diterima dan disyahkan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan pelaksanaan rehabilitasi di sekolah dasar negeri 5. Dana alokasi khusus atau dak. Dak dialokasikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria umum kriteria khusus dan kriteria teknis untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional yang menjadi urusan daerah. Dana alokasi khusus dak adalah alokasi dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada provinsikabupatenkota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Dana alokasi umum dau merupakan salah satu transfer dana pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan apbn yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dak termasuk dana perimbangan di samping dana alokasi umum dau. Dak termasuk di dalam dana perimbangan di samping dana alokasi umum dau. Dana alokasi khusus selanjutnya disebut dak adalah dana perimbangan dan bersumber dari pendapatan. Dalam keadaan tertentu dana alokasi khusus dapat membantu biaya pengoperasian dan pemeliharaan prasarana dan sarana tertentu untuk periode terbatas tidak melebihi 3 tiga tahun. Dana alokasi khusus dak adalah alokasi dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada provinsikabupatenkota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.